post feeds post comments feeds rss email feeds twitter updates

Melanggar Marka Jalan = Tilang

Peraturan Baru SATLANTAS POLWILTABES SURABAYA

Yup bener banget apa yang saya tulis sebagai Judul Postingan dan Sub Judul Postingan kali ini. Jika Sampeyan pengguna kendaraan bermotor dan Melanggar Marka Jalan siap-siap anda kena Tilang bapak Polisi. Inilah yang saya lihat kemarin saat kebetulan sedang melaju di salah satu sudut jalan protokol di Kota Surabaya. Selidik punya selidik ternyata ada peraturan baru dari SATLANTAS POLWILTABES SURABAYA yang menggatur pengendara kendaraan bermotor di jalan Raya.

raya darmo surabaya

Peraturan baru ini mengatur para pengguna jalan Raya untuk mematuhi rambu lalu-lintas yaitu marka jalan. Marka Jalan seperti yang kita ketahui ada 2 macam yaitu berbentuk garis tanpa putus dan yang satu lagi berupa garis putus-putus. Lah mungkin sampeyan semua sudah tahu apa bedanya dari kedua bentuk marka jalan tersebut, yang lurus berarti kita tidak diperkenankan untuk memotong marka jalan dan yang garis putus-putus sampeyan diperkenankan memotong marka.

Mungkin dahulu sebelum adanya peraturan baru ini sampeyan semua bebas-bebas saja mengendarai kendaraan bermotor sampeyan. Mau potong marka pun gak akan kena tilang, bahkan mengendarai sepeda motor sampeyan zigzag salip kanan kiri oke. Sekarang coba sampeyan lakukan itu, pasti di prit oleh bapak polisi. Peraturan ini sudah mulai ada dan diberlakukan sejak tanggal 16 Desember 2008 lalu. Peraturan ini dimaksudkan agar tercipta suasana tertib dalam berkendara. Sehingga pengguna jalan raya akan merasa nyaman dalam berkendara.

Okeh mungkin cukup sampai disini aja postingan ini. Postingan ini hanya untuk memberikan informasi kepada teman-teman blogger semua dan para pembaca blog ini. Sehingga sampeyan semua bisa antisipasi supaya gak tau bahwa melanggar marka jalan bakal di tilang oleh bapak Polisi. Oh ya peraturan ini sepengetahuan kayaknya baru di daerah Surabaya saja, gak tau lagi kalau diluar kota Surabaya, apakah juga sudah diperlakukan atau belum.

Okeh Hati-hati di jalan dan selalu patuhi peraturan dan Rambu lalu-lintas yang ada….. Be a Smart Driver !!!

Nb : Gambar diambil dari Anangku Blog

20 Komentar

Trackbacks dan Pingbacks

Leave a Comment


Nama Anda (harus)

E-Mail (Tidakakan dipublikasikan) (harus)

Website

Comment